SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemkab Sumedang kini sudah mengeluarkan  Keputusan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Kepbup ini dikeluarkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa tanggap darurat pada 29 Januari 2021.

"Setelah selesai masa tanggap darurat, mulai hari ini tanggal 30 Januari 2021 masuk masa transisi darurat ke pemulihan atau menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," jelas Sekda Herman Suryatman, Sabtu (30/1/2021).
Untuk penanganan masa transisi, lanjut sekda,  dikoordinasikan oleh BPBD dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Maka, dengan berakhirnya masa tanggap darurat, para pengungsi dari Zona Kuning bisa kembali ke tempat tinggalnya dengan tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
Sementara itu, pengungsi yang masuk Zona Merah tidak diperkenankan kembali ke rumahnya melainkan tinggal di hunian sementara.
Ditambahkan Sekda, ada dua alternatif untuk hunian sementara ini, pertama mencari hunian sementara secara mandiri dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Kemudian bisa juga menempati apartemen atau rumah susun transit milik Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat dengan difasilitasi Pemda Kabupaten Sumedang.
Sementara itu bagi warga dari Zona Merah yang masih bimbang dan belum memutuskan tinggal dimana, akan diberi kesempatan tinggal di tenda pengungsian sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 dengan jaminan kebutuhan logistik dan kesehatan.***

(penerbit: sumedangkab.go.id)