SATPOLPP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tidak akan memberi tindakan tegas bagi pemilik warung makan yang buka siang hari selama bulan Ramadan. Namun, pihaknya akan memberikan edukasi bagi para pemilik warung makan tersebut, supaya bisa tetap menghargai orang yang berpuasa.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan,  tidak ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait pemilik warung makan yang buka siang hari saat Ramadan. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa memberikan sanksi begitu saja bagi pemilik warung tersebut.

"Misalnya kalau buka saat siang hari, warungnya ditutup pakai tirai, jangan terbuka seperti biasa," kata Deni, saat menghadiri sebuah acara di salah satu stasiun radio, Selasa (20/4/2021).

Asalkan warung makan tidak terlalu terbuka, pihaknya tidak akan melarang pemilik warung makan berjualan pada siang hari.

"Buka saat siang hari gak masalah, karena kami tidak tahu ada yang musafir dan sebagainya. Jadi kalau dilarang (buka) kami belum sampai kesana," kata Deni.

Namun, pihaknya memastikan tetap akan memberikan sanksi tegas apabila warung makan yang buka saat siang hari tersebut melanggar protokol kesehatan, terutama terkait pengunjung yang melebihi kapasitas.

Sanksi bagi pemilik warung makan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sesuai peraturan bupati (perbup) yakni sanksi denda administratif. Sanksi tersebut masih akan diterapkan karena hingga saat ini daerah Kabupaten Sumedang masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro. Sesuai peraturan bupati, pengunjung rumah makan tetap masih 50 persen dari kapasitas. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)