DPMD - Penyelenggaraan Pilkades yang sudah terjadwal di beberapa desa bisa jadi ditunda jika hanya ada satu orang saja pendaftar peserta pilkades. Pilkades di desa tersebut tidak memenuhi syarat.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Nuryadin sesuai peraturan perundang undangan bahwa pilkades minimal diikuti 2 orang calon.

"Dan terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak 8 September 2021 yang akan diikuti 89 desa, tiga desa yaitu Narimbang, Banyuresmi dan Genteng hingga penutupan 14 Juni kemarin hanya 1 orang balon yang mendaftar," jelas Nuryadin Rabu (16/6/2021).

Oleh karena itu lanjut Nuryadin pihak panitia desa akan kembali membuka pendaftaran balon kades mulai 21 Juni, namun bila saja sampai 3 kali pendaftaran balon masih tetap 1 orang maka pilkadesnya akam ditunda.

Sejauh ini lanjut Nuryadin dari 89 desa yang akan menggelar pilkades total ada 384 bakal calon yang telah mendaftar.

Dan untuk beberapa desa jumlah balon yang mendaftar ada yang lebih dari 5 orang, sementara aturan menetapkan jumlah calon maksimaal 5 orang sehingga desa yang balonnya lebih dari 5 harus mengelar seleksi untuk menetapkan 5 orang calon. 

"Dan untuk rencana pelaksanaan seleksi saat ini masih dimusyawarahkan dengan desa dan Kecamatan, karena sesuai ketentuan seleksi tugas dari panitia desa, tetapi bisa meminta bantuan pada kecamatan atau Kabupaten," tambahnya. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)